TINJAUAN HUKUM
EKONOMI ISLAM
Oleh: Mardianton, S.EI
Hukum berasal dari kata hukm dalam bahasa arab, artinya norma
atau kaidah enjadi ukuran, tolak ukur, patokan, pedoman yang dipergunakan untuk
menilai tingkah laku atau perbuatan manusia. Ekonomi Islam berpijak pada
landasan hukum yang pasti.
1.
Al-Quran (ayat-ayat tentang Ekonomi Islam)
Al-Quran
adalah kalam Allah merupakan mu’jizat yang diturunkan (diwahyukan) kepada
Rasulullah yang ditulis didalam mushaf
dan diriwayatkan dengan mutawatir serta membacanya adalah ibadah.
“Dan kami turunkan kepadamu al-Kitab(al-Quran)
sebagai penjelas segala sesuatu”.
Al-Quran
diturunkan berisikan 114 surah, berisi 86.430 kata dan 323.760 huruf Hijaiyah.
Berjumlah 6.666 ayat. Dibagi menjadi 30 juz. Diturunkan secara
berangsur-angsur dalam masa 22 tahun 2
bulan 22 hari.
Contoh
ayat-ayat tentang ekonomi:
Al-Baqarah
188
“Dan janganlah sebagian kamu
memakan harta sebagian orang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan
(janganlah) membawa urusan harta itu ke hakim, supaya kamu memakan sebagian dan
harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, pada hal kamu
mengetahui”.
Attaubah: 60 tentang zakat.
Ali Imran: 130. tentang riba
“Hai orang-orang yang beriman
janganlah kamu memakan riba. Dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada
Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”
Al-Baqarah: 282. tentang utang.
2. Al-Hadits
(Hadits-hadits tentang Ekonomi Islam)
Hadists adalah berita yang
berasal dari nabi. Boleh berwujud perkataan,
(qauliyah), perbuatan (fi’liyah),
dan pengakuan atau persetujuan terhadap perkataan orang lain (taqrir).
Sunnah adalah perilaku
Rasulullah yang berdimensi hukum, dengan
demikian kapasitasnya sebagi Rasul.
Contoh: Hadists tentang harta.
“Barang siapa yang mati dalam mempertahankan hartanya, maka ia mati
syahid”. (HR. Muslim).
Hadists tentang bekerja keras:
“Sesungguhnya Allah mencintai salah seorang diantara akamu yang melakukan
suatu pekerjaan dengan baik (ketekunan). HR. Baihaqi
“Sebaik-baik usaha adalah usaha seorangpekerja yang dilakukan secara
tulus”. (HR. Ahmad bin
Hambal)
Hadists tentang riba:
“Sesungguhnya riba itu bisa terjadi pada jual beli secara utang (kredit)”. HR. Bukhari Muslim, dan Ahmad)
Hadists tentang utang:
“Sebaik-baik manusia adalah yang sebaik-baik membayar utang”. HR. Muslim
3. Ijtihat
Ijtihat adalah
mencurahkan daya kemempuan untuk menghasilkan hukum syara’ dari dalil-dalil
syara’ secara terperinci yang bersifat operasional secara istimbat.
Keberadaan ijtihat sebagai
sebuah hukum dinyatakan dalam al-Quran (an-Nisa’: 83).
“Dan kalau mereka menyerahkan
kepada Rasul dan ulil amri diantara mereka tentulah orang-orang yang ingin
mengetahui kebenaran akan dapat mengetahui dari mereka (Rasul dan Ulil Amri).
Manusia juga diberikan keringanan dalam memegang hukum, sehingga manusia
diberikan kebebasan untuk embuat keputusan berdasarkan keadaan tertentu,
sebagaimana Allah berfirman; QS. Al-Baqarah: 286.
“Allah tidak membebani
seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”.
Contoh: Peristiwa Muads Bin Jabal, Rasulullah memperbolehkan berpendapat
Jika tidak ada dasar hukumnya didalam al-Quran dan hadists. Ketika is diutus ke
Yaman. (Ayat dan Hadis yang masih dapat ditafsirkan atau nasnya tidak ada sama sekali dalam al-Quran dan Hadists).
4. Ijma’
Ijma’ menurut
istilah ushul adalah kesepakatan para mujtahid memutuskan sesuatu masalah
setelah wafat Rasulullah terhadap hukum syar’i
pada suatu peristiwa. Ketentuan hukum Ijma’
adalah:
“Umatku tidak akan sepakat
untuk membuat kekeliruan” (HR. Ibn Majah)
“Apa yang dipandang baik oleh
orang-orang muslim disisi Allah pun dipandang baik juga”
Ijma’ ada dua:
- Ija’ sahih, kesepakatan mujtahit tentang hukum suatu peristiwa. Masing-masing bebas mengeluarkan pendapat. Jelas terlihat dalam fatwa dan dalam memutuskan suatu perkara.
- Ijma’ Sukuti, sebagia mujtahid terang-terangan menyatakan pendapatnya dengan fatwa, atau memutuskan suatu perkara. Sedangkan sebagian yang lain berdiam diri saja.
5. Qiyas.
Qiyas adalah istilah ushul, yaitu mempersamakan peristiwa yang tidak
terdapat nas hukumnya dengan peristiwa yang terdapat nas hukumnya.
0 komentar:
Posting Komentar