TINJAUAN HUKUM EKONOMI ISLAM
Oleh: Mardianton, S.EI

Hukum berasal dari kata hukm dalam bahasa arab, artinya norma atau kaidah enjadi ukuran, tolak ukur, patokan, pedoman yang dipergunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia. Ekonomi Islam berpijak pada landasan hukum yang pasti.

1.      Al-Quran (ayat-ayat tentang Ekonomi Islam)
Al-Quran adalah kalam Allah merupakan mu’jizat yang diturunkan (diwahyukan) kepada Rasulullah yang ditulis didalam mushaf  dan diriwayatkan dengan mutawatir serta membacanya adalah ibadah.
“Dan kami turunkan kepadamu al-Kitab(al-Quran) sebagai penjelas segala sesuatu”.
Al-Quran diturunkan berisikan 114 surah, berisi 86.430 kata dan 323.760 huruf Hijaiyah. Berjumlah 6.666 ayat. Dibagi menjadi 30 juz. Diturunkan secara berangsur-angsur  dalam masa 22 tahun 2 bulan 22 hari.

Contoh ayat-ayat tentang ekonomi:
Al-Baqarah 188
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian orang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) membawa urusan harta itu ke hakim, supaya kamu memakan sebagian dan harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, pada hal kamu mengetahui”.

Attaubah: 60 tentang zakat.

Ali Imran: 130. tentang riba
“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba. Dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”

Al-Baqarah: 282. tentang utang.

2.      Al-Hadits (Hadits-hadits tentang Ekonomi Islam)
Hadists adalah berita yang berasal dari nabi. Boleh berwujud perkataan, (qauliyah), perbuatan (fi’liyah), dan pengakuan atau persetujuan terhadap perkataan orang lain (taqrir).
Sunnah adalah perilaku Rasulullah yang berdimensi hukum,  dengan demikian kapasitasnya sebagi Rasul.

Contoh:  Hadists tentang harta.
“Barang siapa yang mati dalam mempertahankan hartanya, maka ia mati syahid”. (HR. Muslim).
Hadists tentang bekerja keras:
“Sesungguhnya Allah mencintai salah seorang diantara akamu yang melakukan suatu pekerjaan dengan baik (ketekunan). HR. Baihaqi
“Sebaik-baik usaha adalah usaha seorangpekerja yang dilakukan secara tulus”. (HR. Ahmad bin Hambal)
Hadists tentang riba:
“Sesungguhnya riba itu bisa terjadi pada jual beli secara utang (kredit)”. HR. Bukhari Muslim, dan Ahmad)
Hadists tentang utang:
“Sebaik-baik manusia adalah yang sebaik-baik membayar utang”. HR. Muslim

3.      Ijtihat
Ijtihat adalah mencurahkan daya kemempuan untuk menghasilkan hukum syara’ dari dalil-dalil syara’ secara terperinci yang bersifat operasional secara istimbat.
Keberadaan ijtihat sebagai sebuah hukum dinyatakan dalam al-Quran (an-Nisa’: 83).
“Dan kalau mereka menyerahkan kepada Rasul dan ulil amri diantara mereka tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenaran akan dapat mengetahui dari mereka (Rasul dan Ulil Amri).
Manusia juga diberikan keringanan dalam memegang hukum, sehingga manusia diberikan kebebasan untuk embuat keputusan berdasarkan keadaan tertentu, sebagaimana Allah berfirman; QS. Al-Baqarah: 286.
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”.  
Contoh: Peristiwa Muads Bin Jabal, Rasulullah memperbolehkan berpendapat Jika tidak ada dasar hukumnya didalam al-Quran dan hadists. Ketika is diutus ke Yaman. (Ayat dan Hadis yang masih dapat ditafsirkan atau nasnya tidak ada sama sekali dalam al-Quran dan Hadists).

4.      Ijma’
Ijma’ menurut istilah ushul  adalah kesepakatan para mujtahid memutuskan sesuatu masalah setelah wafat Rasulullah terhadap hukum syar’i pada suatu peristiwa. Ketentuan hukum Ijma’ adalah:
“Umatku tidak akan sepakat untuk membuat kekeliruan” (HR. Ibn Majah)
“Apa yang dipandang baik oleh orang-orang muslim disisi Allah pun dipandang baik juga”


Ijma’ ada dua:
  1. Ija’ sahih, kesepakatan mujtahit tentang hukum suatu peristiwa. Masing-masing bebas mengeluarkan pendapat. Jelas terlihat dalam fatwa dan dalam memutuskan suatu perkara.
  2. Ijma’ Sukuti, sebagia mujtahid terang-terangan menyatakan pendapatnya dengan fatwa, atau memutuskan suatu perkara. Sedangkan sebagian yang lain berdiam diri saja.

5.      Qiyas.
Qiyas adalah istilah ushul, yaitu mempersamakan peristiwa yang tidak terdapat nas hukumnya dengan peristiwa yang terdapat nas hukumnya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar